PENDAHULUAN
Sistem perpajakan yang lama ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat kehidupan sosial ekonomi rakyat Indonesia, baik dari segi kegotongroyongan nasional maupun dari laju pembangunan nasional yang telah dicapai. Disamping itu sistem perpajakan yang lama tersebut belum dapat menggerakkan peran dari semua lapisan subyek pajak yang besar peranannya dalam menghasilkan penerimaan dalam negeri yang sangat diperlukan guna mewujudkan kelangsungan dan peningkatan pembangunan nasional. Oleh karenan itu Pemerintah menciptakan sistem perpajakan yang baru yaitu dengan lahirnya UU Perpajakan seperti : UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 7 tahun 1983 tentang PPh, UU No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, UU No. 12 tahun 1985 tentang PBB, UU No.13 tahun 1985 tentang Bea Materai.
Sejalan dengan perkembangan yang ada, disadari banyak masalah yang ternyata tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada sehingga menuntut perlunya penyempurnaan terhadap UU Perpajakan tersebut. Dengan alasan tersebut maka pada akhir tahun 1994 pemerintah mengeluarkan UU No 9,10,11, dan 12 sebagai penyempurnaan. Dan penyempuranaan terakhir terhadap UU Perpajakan tersebut dilakukan dengan dikeluarkannya UU No. 16,17,18,19 dan 20 tahun 2000.
Perkembangan yang ada ternyata juga mneuntut pemerintah untuk melakukan penyempurnaan terhadap UU No. 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa karena pada UU tersebut banyak celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk berkelit dari kewajibannya sebagai wajib pajak, kemudian dikeluarkanlah UU No. 19 tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan UU No. 19 tahun 1997.
PERMASALAHAN
Bagaimanakah prosedur penagihan pajak dengan menggunakan surat paksa sesuai dengan ketentuan UU No. 19 tahun 2000 ?
PEMBAHASAN
Sebelum membahas prosedur penagihan pajak dengan menggunakan surat paksa maka perlu diketahui terlebih dahulu hal-hal yang ada di dalamnya :
- Penanggung Pajak, adalah orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kerwajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundangan perpajakan.
- Penagihan pajak, adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
- Biaya Penagihan Pajak, adalah biaya pelaksanaan surat paksa, Suarat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan Biaya lainnya sehubungan denganpenagihan pajak.
- Pejabat, adalah Pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak, menrbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanalan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Surat Perintah Penyanderaan yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh Utang Pajak menurut UU dan Perda. Yang berwenang untuk menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat adalah Menteri Keuangan sedangkan untuk penagihan pajak daerah yang menunjuk Pejabat adalah Kepala daerah.
- Jurusita Pajak, adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, Penyitaan dan Penyanderaan.
PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
Pengihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran.
Jurusita pajak melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan apabila :
- Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.
- Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesi.
- Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan usahanya, atau m,enggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.
- Badan usaha akan dibubarkan oleh Negara.
- Terjadinya penyitaan atas penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh Pihak Ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Dalam Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut :
- nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
- besarnya Utang Pajak
- perintah untuk membayar
- saat pelunasan pajak
Surat Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan surat Paksa.
SURAT PAKSA
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat kuasa memiliki kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan pututsan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht).
Surat Paksa sekurang-kurangnya meliputi :
- nama wajib pajak, atau nam Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
- dasar penagihan
- besarnya Utang Pajak
- perintah untuk membayar.
Surat paksa diterbitkan apabila :
- Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya diterbitkan Surat Teguran atau surat lain yang sejenis.
- Terhadap penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus.
- Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak
Surat Paksa terhadap orang Pribadi diberitahukan oleh jurusita pajak kepada :
- Penanggung Pajak
- Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun bekerja di tempat usaha penanggung pajak, apabila penanggung pajak apabila yang bersangkutan tidak dapat dijumpai.
- salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi.
- para ahli waris, apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi.
Surat Paksa terhadap badan diberitahukan oleh jurusita pajak kepada :
- pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggungjawab, pemilik modal.
- pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan apabila jurusita pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud dalam huruf 1.
Hal yang harus diperhatikan :
- pengajuan keberatan oleh wajib pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa
- pelaksanaan surat paksa tidak dapat dilanjutkan dengan penyitaan sebelum lewat waktu 2 x 24 jam setelah surat paksa diberitahukan
PENYITAAN
Penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundan-undangan. Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh penanggung pajak dalam waktu 2 x 24 jam setelah diberitahukan , Pejabat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Setiap melaksanakan penyitaan, jurursita pajak membuat berita acara pelaksanaan sita yang ditandatangani oleh jurusita pajak, penanggung pajak, dan saksi-saksi. Berita Acara Pelaksanaan Sita mempunyai kekuatan mengikat meskipun penanggung pajak menolak untuk menandatanganinya,
Barang yang dapat disita berupa :
- Barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham.
- Barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dam kapal dengan isi kotor tertentu.
Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi biaya penagihan dan utang pajak atau berdasarkan putusan pengadilan atau putusan Badan Perdilan Pajak atau ditetapkan lain dengan Keputusan Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala Daerah.
LELANG
Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertuli melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli. Apabila utang pajak atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, pejabat berwenang melaksanakan penjualn secara lelang terhadap barang yang disita melalui kantor lelang.
Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar, dan sisanya untuk membayar utang pajak. Apabila hasil lelang sudah mencapai jumlah aygn cukup untuk melunasi baya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan oleh pejabat walaupun barang yang akan dilelang masih ada. Sisa barang beserta uang kelebihan hasil lelang dikembalikan oleh pejabat kepada penanggung pajak segera setelah pelaksanaan lelang.
PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan pertauran perundang-undangan. Pencegahan hanya dapat dilakukan kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sekuarng-kurangnya sebesar rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya. Jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan dan dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atas permintaan pejabat atau atasan pejabat yang bersangkutan. Pencegahan tidak mengakibatkan hapusnya hutang pajak dan terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung utang pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakuakan terhadap penannggung pajak yang memiliki utang pajak minimal sebesar Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi utang pajaknya. Masa penyanderaan paling lam 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan. Penyanderaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat ijin tertulis dari Menkeu atau Kepala Daerah tingkat I.
GUGATAN
Gugatan Penanggung Pajak terhadap Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Pelaksanaan Perintah Melaksanakan penyitaan, atau Pengumuman Lelang hanya dapat diajukan kepada badan perdilan pajak. Dalam hal gugatan Penanggung pajak dikabulkan, penanggung pajak dapat memohon pemulihan nama baik dan ganti rugi kepada pejabat paling banyak Rp 5 juta. Perubahan besarnya ganti rugi ditetapkan dengan keputusan Menkeu atau keputausan Kepala Daerah. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang dilakukan.
PERMOHONAN PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN
Penanggung pajak dapat mengajukan permohonan pembetulan atau penggantian kepada Pejabat terhadap surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, dan surat lain yang sejenis yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterima permohonan tersebut pejabat harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan, dalam hal permohonan tersebut ditolak tindakan pel;aksanaan penagihan pajak dilanjutkan sesuai jangka waktu semula.
KETENTUAN PIDANA
Penanggung Pajak dilarang :
1. Memindahkan hak, memindahtangankan menyewakan, meminjamkan, menyembunyikan, menghilangkan, atau merusak barang yang telah disita
2. Membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan barang tertentu.
3. Membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan fiducia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu.
4. Merusak, mencabut, atau menhilangkan segel sita atau salinan berita acara Pelaksanaan Sita yang telah ditempel pada barang sitaan.
Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakuakan menurut UU, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan UU yang dilakukan oleh juru sita pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling banyak Rp 10 juta.
KESIMPULAN
Suatu sistem pasti akan memerlukan perubahan dan itu merupakan hukum besi sejarah yang tidak bisa dihilangkan, demikian pula dengan sistem perpajakan di Indonesia, sejalan dengan perkembangan yang ada baik perkembangan sistem kenegaraan maupun kehidupan sosial masyarakat indonesia maupun dari laju pembangunan nasional yang telah dicapai diperlukan pembaharuan-pembaharuan dalam sistem maupun hukum perpajakan.
Satu hal yang harus diingat,apakah perubahan-perubahan yang ada akan membawa ke arah lebih baik ? ya jika perubahan itu dilaksanakan secara konsisten dan jika tidak maka akan membawa kita pada suatu keadaan yang statis atau bahkan lebih buruk daripada sebelumnya. Kerja-kerja yang konkrit dan riil lebih memberikan jaminan perubahan ke arah yang lebih baik dibandingkan dengan kata-kata hipokrit tanpa realisasi yang nyata.
DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr. Mardiasmo, MBA.,Ak., Perpajakan, ANDI, yogyakarta, 2003
Adriantini, Diah,SH, Diktat Hukum Pajak, Purwokerto, 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar